Universitas Jember (UNEJ), adalah sebuah
perguruan tinggi negeri yang terletak di
kota
Jember,
sebuah kota berhawa tropis di bagian tenggara Provinsi
Jawa Timur.
Kampus UNEJ berada di kawasan hijau yang ramah lingkungan sehingga memberikan
ketenangan dalam melaksanakan kegiatan akademik. Kota Jember sendiri berada di
antara
Kawah
Ijen dan
Gunung Bromo serta dikelilingi perkebunan yang sebagian
besar ditanami
tembakau,
kopi,
coklat dan
tebu.
Terdapat dua mayoritas penduduk yang tinggal di Jember, yaitu komunitas
Jawa dan
Madura yang masing-masing
mempunyai keunikan budaya. Dua karakteristik etnik dan budaya yang dipadu
dengan kawasan perkebunan tersebut membentuk kombinasi yang indah dari sisi
pemandangan alam dan warisan budaya. Di tempat inilah UNEJ terus maju dan
berkembang.
Sejarah
Cikal bakal
Universitas Jember berasal dari gagasan dr. R. Achmad bersama-sama dengan R. Th. Soengedi dan R. M. Soerachman yang bercita-cita mendirikan perguruan tinggi di
Jember. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut pada tanggal 1 April 1957, ketiganya membentuk panitia yang diberi nama Panitia
Triumviraat dengan komposisi Ketua dr. R. Achmad; Penulis R. Th. Soengedi, dan
Bendahara R. M. Soerachman.
Selanjutnya
Panitia Triumviraat ini pada tanggal 5 Oktober 1957 membentuk yayasan dengan nama Yayasan Universitas
Tawang Alun (disahkan dengan Akta Notaris tanggal 8 Maret 1958 Nomor 13 di Jember). Yayasan Universitas Tawang Alun
inilah yang kemudian mendirikan universitas swasta di Jember dengan nama
Universitas Tawang Alun yang kemudian disingkat UNITA. Dalam perjalanannya,
ketiga tokoh tersebut mendapatkan dukungan penuh Bupati Jember saat itu, R.
Soedjarwo.
Pada tahun
1959 tepatnya pada tanggal 26 Januari 1959, R. Soedjarwo diangkat sebagai Ketua
Yayasan Unita. Secara kebetulan, pada periode 1957 sampai dengan 1964, R.
Soedjarwo juga menjabat sebagai Ketua DPRD Swatantra. Boleh dikata, sebagai
Bupati Jember waktu itu, R. Soedjarwo mempunyai perhatian cukup besar terhadap
pembangunan pendidikan di Kabupaten Jember. Mengingat bahwa anggaran pemerintah
saat itu masih sangat terbatas. Maka, untuk menunjang bidang pendidikan, R.
Soedjarwo bersama tokoh-tokoh masyarakat kemudian mendirikan Yayasan Pendidikan
Kabupaten Jember (YPKD) dengan menggali dana dari masyarakat untuk menunjang
dunia pendidikan. Salah satu cara yang unik dalam mengumpulkan dana, R.
Soedjarwo minta sumbangan dari masyarakat Kabupaten Jember berupa buah kelapa
dan botol kosong untuk dijual. Selanjutnya dananya dipergunakan untuk membantu
Unita dan sekolah-sekolah yang lain.(1) Untuk membesarkan Unita, R.
Soedjarwo kemudian membantu mendirikan gedung kampus Unita yang ada di jalan PB
Sudirman seluas 656 meter persegi. Gedung tersebut dibangun di atas tanah
seluas 2.160 meter persegi dengan biaya pembangunan sebesar Rp 23.243,66. Dana
tersebut bersumber dari dana YPKD. Sejak tahun 1960, Unita semakin berkembang.
Jumlah fakultas, satu demi satu bertambah. Meliputi, Fakultas Sosial Politik,
Fakultas Kedokteran, Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Pertanian.
Seiring perjalanan waktu, untuk menambah prasarana kampus, Unita mengundang
USAID untuk mendapatkan sumbangan berupa alat laboratorium dan buku-buku.(1)
Kampus
Universitas Jember di Tegal Boto, sebenarnya sudah diimpikan R. Soedjarwo. Saat
itu tahun 1960, Tegal Boto masih berupa daerah terpencil bagaikan “pulau mati”
dan tidak bisa dijangkau transportasi darat. Untuk membuka daerah tersebut, R.
Soedjarwo mulai membangun jembatan di jalan PB Sudirman arah ke Jalan Mastrip
pada 1961. “Jembatan tersebut baru selesai tahun 1976 dan hingga kini dikenal
sebagai jembatan Jarwo. Pada awal 1961 Yayasan Unita mulai merintis upaya agar
Unita bisa berstatus negeri. Untuk itu, R. Soedjarwo mengadakan koordinasi
dengan segenap pengurus yayasan, pengurus Unita, tokoh-tokoh daerah, termasuk
anggota DPRD. Sidang DPRD pada 19 April 1961 akhirnya menghasilkan keputusan
menetapkan resolusi. Resolusi tersebut isinya menyangkut beberapa hal. Pertama,
tentang memperkuat ide pembukaan Fakultas Kedokteran, kedua mengirim delegasi
yang terdiri dari Ketua DPRD menghadap Pemerintah Pusat, dan ketiga Universitas
Tawang Alun agar diakui sebagai Universitas Negeri. Langkah selanjutnya,
Yayasan Unita mengirim beberapa delegasi untuk menghadap Menteri PTIP waktu itu
dipegang Prof Mr Iwa Kusumasumantri. Hasilnya memberikan harapan baru,
pemerintah akan menegerikan Unita bersama-sama dengan Unibraw pada 20 Mei 1962.
(1)
Untuk
menyongsong rencana tersebut, Yayasan Unita kemudian mengirim kembali
delegasinya pada 14-24 Maret 1962. Namun di luar dugaan, telah terjadi
pergantian Menteri PTIP, yaitu Prof Dr Ir Thoyib Hadiwidjaja yang mempunyai
kebijakan baru bahwa tidak membenarkan penegerian dua universitas dalam satu
provinsi secara bersamaan. Akibat penundaan penegerian Unita tersebut, Unita
akhirnya diintegrasikan ke Universitas Brawidjaya Malang berdasarkan SK Menteri
PTIP No1, tertanggal 5 Januari 1963. Hal ini menimbulkan keresahan bagi
masyarakat Jember dan mahasiswa Unita khususnya. Melihat hambatan tersebut R.
Soedjarwo terus berusaha dengan mengirim delegasi ke Jakarta hingga mendapat
dukungan dari DPRD untuk mendesak pemerintah pusat untuk menegerikan Unita
menjadi universitas negeri secepatnya. Jerih payah R. Soedjarwo dengan dibantu
pihak-pihak terkait, akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya SK Menteri PTIP
No 153 tahun 1964 tertanggal 9 November 1964 tentang Didirikannya Sebuah
Universitas Negeri Jember. (1)
Pada awal
berdirinya pada tahun 1964, Universitas Negeri Djember yang disingkat UNED,
memiliki lima fakultas, terdiri dari Fakultas Hukum di Jember, dengan cabangnya
di Banyuwangi, Fakultas Sosial dan Politik dan
Fakultas Pertanian di Jember, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Sastra di
Banyuwangi. Dengan rektor pertama dijabat oleh dr. R. Achmad.
Kepemimpinan
dr. R. Achmad dilanjutkan oleh Letkol Soedi Harjohoedojo (1967-1969), Letkol
Soetardjo, SH (1969-1978) dan Kolonel Drs. H.R. Warsito (1978-1986). Baru
semenjak tahun 1986, rektor Universitas Jember dijabat oleh sivitas
akademika-nya sendiri, yakni oleh Prof. Dr. Simanhadi Widyaprakosa (1986-1995),
Prof. Dr. Kabul Santoso, M.S. (1995-2003), Dr. Ir. T. Sutikto, M.Sc.
(2003-2012), dan Moch. Hasan, M. Sc., Ph.D (2012 - sampai kini).
Tugas Pokok
Universitas
Jember mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan pendidikan tinggi dan
memberikan pendidikan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara
ilmiah yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat
manusia Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
Motto
Dalam rangka
memberikan arah dalam meningkatkan kualitas masukan, proses, dan keluaran
secara berkelanjutan, UNEJ telah merumuskan kebijakan mutu akademik. Intisari
dari kebijakan mutu akademik tersebut adalah UNEJ akan selalu mengutamakan
kualitas (quality first).
Fungsi
- Melaksanakan dan mengembangkan
pendidikan;
- Melaksanakan penelitian dalam
rangka pengembangan IPTEKS;
- Melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan sivitas
akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
- Melaksanakan kegiatan layanan
administrasi.
Fakultas
Sampai
dengan Tahun Akademik 2012/2013, Universitas Jember mempunyai 13 Fakultas dan 2
Program Studi setara Fakultas yang terdiri dari 11 Program Studi jenjang
Diploma, 40 Program Studi jenjang S-1, dan 8 Program Studi jenjang S-2, dan 1
Program Studi jenjang S-3 yaitu:
- Fakultas Sastra
- Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan [1]
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik
- Fakultas Hukum [2][3]
- Fakultas Ekonomi
- Fakultas Pertanian
- Fakultas Kedokteran Gigi
- Fakultas Teknologi Pertanian [4]
- Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam [5]
- Fakultas Teknik
- Fakultas Kedokteran [6]
- Fakultas Kesehatan Masyarakat
- Fakultas Farmasi [7]
- Program Studi Ilmu Keperawatan [8]
- Program Studi Sistem Informasi [9]
- Program Pasca Sarjana [10]
Masing-masing
Fakultas dan Program Studi setara Fakultas memiliki identitas dan kompetensi
lulusan sesuai dengan kebutuhan stakeholders.
Pascasarjana Universitas Jember sampai dengan saat ini menyelenggarakan
beberapa Program Magister dan Doktor yaitu:
1. Program Doktor Ilmu Administrasi dengan ijin penyelenggaraan Nomor :
2083/D/T/2008 tanggal 7 Juli 2008;
2. Program Studi Magister Manajemen dengan ijin penyelenggaraan Nomor :
67/DIKTI/Kep/2007, tanggal 2 April 2007;
3. Program Studi Magister Agronomi dengan Ijin penyelenggaraan Nomor:
67/DIKTI/Kep/2007, tanggal 2 April 2007;
4. Program Studi Magister Ilmu Administrasi dengan ijin penyelenggaraan Nomor:
67/DIKTI/Kep/2007, tanggal 2 April 2007
5. Program Studi Magister Agribisnis dengan ijin penyelenggaraan Nomor ;
1702/D/T/K-N/2009, tanggal 27 Maret 2007
6. Program Studi Magister Ilmu Hukum dengan ijin penyelenggaraan Nomor :
1605/D/T/K-N/2009, tanggal 27 Maret 2009;
7. Program Studi Magister Ilmu Ekonomi dengan ijin penyelenggaraan Nomor :
1607/D/T/K-N/2009, tanggal 27 Maret 2009
8. Program Studi Magister Sains Matematika dengan ijin penyelenggaraan
Nomor : 1694/D/T/2009, tanggal 17 September 2009;
9. Program Studi Magister Sains Biologi dengan ijin penyelenggaraan
Nomor : 49/D/T/2010, tanggal 18 Januari 2010;
Lembaga
- Lembaga Penelitian (LEMLIT)
Lemlit merupakan unsur pelaksana
akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi universitas di
bidang penelitian yang berada di bawah rektor.
- Lembaga Pengabdian kepada
Masyarakat (LPM)
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas pokok di bidang
pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah rektor. Lembaga Pengabdian
kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat dan ikut mengusahakan serta mengendalikan sumber daya yang
diperlukan.
- Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Pendidikan (LP3)
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan
Pendidikan merupakan unsur pelaksana yang mengembangkan, mengkoordinasi,
memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pusat-pusat pendidikan dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi
sumber daya yang diperlukan.
0 komentar: